JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras. Namun, polisi tidak menahan Jonathan.
“Tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga
Apakah Kebakaran Israel Disengaja?
Ronald menerangkan, Jonathan dalam kondisi sakit sehingga perlu dirawat dokter.

Baca Juga
Terungkap! Peran Aktor Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Obat Keras
Sebelumnya, polisi membeberkan peran Jonathan dalam kasus tersebut. Jonathan ternyata membuat grup WhatsApp khusus yang beranggotakan sejumlah tersangka lain.
“Yang membuat grup WhatsApp ini ‘Berangkat’ ini adalah JF. Jadi mereka membuat WhatsApp group yang berisi para tersangka, ER, JF dan TBR tadi,” kata Ronald, Senin (5/5/2025).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow