SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif hingga tunggakan pokok pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga
Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti mengatakan, program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan yang sudah mengalami peralihan hak.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan
Selama program berlangsung, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































