JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) belum menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto telah dicegah ke luar negeri atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.
"Enggak ada, kita belum menerima," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Mahfud Komentari Hasto Tersangka KPK: Biar Dipertanggungjawabkan secara Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan surat pencekalan Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly atas permintaan KPK. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 6 bulan ke depan.
Baca Juga
Novel Baswedan: Hasto Sudah Diusulkan Tersangka sejak 2020, Pimpinan KPK Tak Mau
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pencegahan ke luar negeri otomatis berlaku saat seseorang ditetapkan tersangka. Termasuk terhadap Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Ketika ini naik (penyidikan), diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Respons Hasto Jadi Tersangka KPK: Saya Paham Risiko yang Dihadapi
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow