JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, sebanyak 1.918 tersangka kasus judi online ditangkap sepanjang 2024. Mereka berperan sebagai pemain hingga bandar judi.
"1.918 tersangka, yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Sigit dalam rilis akhir tahun 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Kaleidoskop Teknologi 2024: Geger PDN Diretas, iPhone 16 Dilarang hingga Judi Online
Para tersangka itu terlibat dalam 1.611 perkara judi online yang ditangani Polri.
Para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Mereka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
Kapolri dan Panglima TNI Pantau Jalur Mudik via Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar
"Yang diharapkan dapat memberikan deterrent effect (efek jera) terhadap para pelaku," kata Kapolri.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow