SEMARANG, iNews.id – Keluarga almarhumah dr Aulia Risma Lestari meminta tiga tersangka kasus bullying dokter PPDS Undip Semarang ditahan. Hal itu diungkapkan kuasa hokum keluarga almathumah dr Aulia Risma, Misyal Achmad.
Dia mengatakan, selain terancam hukuman 9 tahun penjara, ketiga tersangka juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti lainnya termasuk mengulangi lagi perbuatannya.
Baca Juga
Sepak Terjang Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Kematian Dokter PPDS
“Yang jelas kami berharap tersangka ini ditahan, kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan dan wewenang ditahan. Tapi kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan,” kata Misyal Achmad, Selasa (24/12/2024).
Misyal Achmad juga akan berjuang agar izin praktik dokter ketiga tersangka dicabut. Hal ini sebagai dampak kode etik profesi kedokteran.
Baca Juga
Ini Identitas 3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Senior dr Aulia
“Nggak boleh (praktik) karena saya rasa mereka ini sakit secara mental,” ucapnya.
Misyal mengapresiasi penyidik Polda Jateng yang bisa mengusut kasus pemerasan, bullying yang berujung kematian ini.
Baca Juga
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip
Menurutnya, kasus tersebut tergolong tidak mudah diusut mengingat korbannya sudah meninggal dunia.
“Makanya saya minta ke Kemenkes untuk membuat Satgas untuk anti-bullyingnya, untuk saudara kita yang tidak berani melapor (karena) sudah mengalami tekanan dari orang-orang ini,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki