Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

1 day ago 6

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai pengusaha Sukanto Tanoto patut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dia mengatakan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay, Jumat (21/8/2026).

Poster “Adili Sukanto Tanoto” Warnai Aksi Massa di Kejagung

Baca Juga

Poster “Adili Sukanto Tanoto” Warnai Aksi Massa di Kejagung

Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM itu menjelaskan, pertanggungjawaban pidana perlu melihat hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Dia merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana.

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

Baca Juga

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

Berdasarkan teori tersebut, setiap syarat yang menimbulkan suatu akibat dipandang sebagai faktor yang setara. Menurutnya, suatu perbuatan dapat dianggap sebagai penyebab apabila akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan tersebut.

"Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |