JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai pengusaha Sukanto Tanoto patut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dia mengatakan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga
Poster “Adili Sukanto Tanoto” Warnai Aksi Massa di Kejagung
Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM itu menjelaskan, pertanggungjawaban pidana perlu melihat hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Dia merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana.
Baca Juga
Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili
Berdasarkan teori tersebut, setiap syarat yang menimbulkan suatu akibat dipandang sebagai faktor yang setara. Menurutnya, suatu perbuatan dapat dianggap sebagai penyebab apabila akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan tersebut.
"Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































