Kasus Ekspor CPO, 2 Hakim yang Vonis Lepas 3 Terdakwa Diperiksa Kejagung

1 day ago 6

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap vonis lepas perkara fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim pemberi vonis tersebut.

Diketahui, vonis lepas adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dinyatakan bukan perbuatan pidana. 

Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar, Tapi Pemenang Tanggung Risikonya Sendiri

Baca Juga

Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar, Tapi Pemenang Tanggung Risikonya Sendiri

"Yang sedang diperiksa (hakim anggota) Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

Kasus Ekspor CPO Seret Ketua PN Jaksel, Uang hingga Mobil Mewah Disita

Baca Juga

Kasus Ekspor CPO Seret Ketua PN Jaksel, Uang hingga Mobil Mewah Disita

Sementara itu, hakim ketua Djuyamto saat ini belum diperiksa. Kehadirannya pun masih ditunggu. 

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |