KUALA LUMPUR, iNews.id - Komisi anti-korupsi Malaysia MACC menetapkan mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob (65) sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi sebesar 700 juta ringgit atau sekitar Rp2,6 triliun.
Uang itu dihabiskan untuk publisitas pemerintahan Ismail Sabri yang berkuasa selama 14 bulan.

Baca Juga
KPK Malaysia Tetapkan Mantan PM Ismail Sabri Yaakob Tersangka Korupsi
Ketua MACC Azam Baki mengatakan Ismail Sabri akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (5/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah MACC menyita uang tunai senilai 170 juta ringgit, dalam mata uang lokal dan asing, serta 16 kg emas batangan senilai 7 juta ringgit dari sebuah kondominium.

Baca Juga
KPK Malaysia Periksa Mahathir Mohamad
“Pada 10 Februari, Datuk Seri Ismail telah melaporkan harta kekayaannya. Kami memintai keterangannya pada 19 Februari. Pemeriksaan berlangsung sekitar 4 hingga 5 jam," kata Azam.
Dia menambahkan Ismail Sabri diselidiki sebagai tersangka berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang MACC.

Baca Juga
KPK Malaysia Incar Mahathir Mohamad, Periksa 2 Anaknya
Dalam pemanggilan pada Rabu mendatang, Ismail Sabri akan dimintai keterangan terkait uang 170 juta ringgit tersebut.
Ismail Sabri menjadi PM Malaysia ke-9 yang menjabat dari Agustus 2021 hingga November 2022.
MACC pada 21 Februari menahan empat ajudan senior Ismail serta menggerebek empat tempat sebagai bagian dari penyelidikan. Uang tunai dan emas batangan ditemukan disembunyikan di tiga brankas salah satu tempat yang digerebek. Beberapa perhiasan, yang masih harus dinilai, juga ditemukan dalam penggerebekan tersebut.
“Dari 170 juta ringgit, hanya 14 juta ringgit yang ringgit,” kata Azam, seraya menambahkan mata uang yang ditemukan dalam yen, poundsterling, euro, dirham serta dolar Singapura, AS, dan Australia.