JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik bos rental Ilyas Abdurahman tak mengajukan eksepsi atas dakwaan oditur militer. Ketiga terdakwa itu yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
“Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Selasa (11/2/2025).
![Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Rencana](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/10/sidang_kasus_penembakan_bos_rental_mobil.jpg)
Baca Juga
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Rencana
Dengan tidak adanya bantahan, maka sidang bisa dilanjutkan ke agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan berlangsung pada 18 Februari 2025.
![Puspomal Serahkan 3 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur Militer](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/15/danpuspomal.jpg)
Baca Juga
Puspomal Serahkan 3 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur Militer
Menurut Arin, oditur militer bakal menghadirkan lima saksi. Saksi yang dihadirkan termasuk anak dari Ilyas yaitu Riski Agam Saputra.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow