SOLO, iNews.id - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto ditanggapi santai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ayah Gibran tersebut menilai usulan tersebut merupakan sebuah aspirasi dan sesuatu yang biasa.

Baca Juga
Alasan Jokowi Laporkan Penuduh Ijazah Palsu: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
"Itu sebuah aspirasi, sebuah usulan boleh-boleh saja di negara demokrasi," ujar Jokowi di Solo, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dipilih mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu.

Baca Juga
Ditanya Usulan Pemakzulan Gibran, Begini Respons Jokowi
Mengenai tudingan Gibran menyalahi konstitusi, Jokowi mengatakan semua sudah melalui proses, termasuk melalui beberapa kali gugatan.
Jokowi mengatakan, proses pemakzulan harus melalui sejumlah tahap mulai dari MPR, MK dan kembali lagi ke MPR.Namun demikian, alasan pemakzulan juga harus sesuai konstitusi.
Sebelumnya, tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Para purnawirawan ini mendesak pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga reshuffle Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto pun telah meresponsnya yang disampaikan melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Wiranto, dia telah mendapat izin untuk menyampaikan sikap resmi atas delapan poin usulan yang diajukan Forum Purnawirawan.
Prabowo menghormati dan memahami usulan yang disampaikan secara terbuka oleh para purnawirawan. Dia menyebut Prabowo bahkan memiliki kedekatan emosional dengan para purnawirawan, mengingat latar belakang dan nilai-nilai perjuangan yang sama.
Namun Prabowo tak bisa serta-merta memberikan jawaban atas usulan tersebut karena berbagai pertimbangan.
Wiranto menegaskan, Prabowo tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan satu sumber masukan. Prabowo akan selalu mempertimbangkan banyak hal dan berbagai pandangan sebelum mengambil kebijakan.
Editor: Kastolani Marzuki