Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api, Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo

5 hours ago 1

SOLO, iNews.id - Kecelakaan terjadi di pelintasan kereta api di kilometer 7+8/9 petak jalan Solokota-Sukoharjo, Minggu (23/2/2025). Sebuah mobil pikap tertabrak Kereta Api (KA) Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyayangkan kecelakaan ini dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Kecelakaan Truk Terobos Pelintasan Tertabrak Kereta Api di Jember, Sopir Tewas

Baca Juga

Kecelakaan Truk Terobos Pelintasan Tertabrak Kereta Api di Jember, Sopir Tewas

“Seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang cedera. Namun kejadian ini menyebabkan perjalanan KA Batara Kresna harus berhenti sementara untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian kereta,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).

Menurutnya pemeriksaan rangkaian kereta demi memastikan keselamatan sebelum KA siap beroperasi kembali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan, KA 516 Batara Kresna diberangkatkan kembali.

Identitas Wanita Tewas Ditabrak Kereta Api di Mojokerto, Nur Aliyah Warga Desa Modongan

Baca Juga

Identitas Wanita Tewas Ditabrak Kereta Api di Mojokerto, Nur Aliyah Warga Desa Modongan

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak, dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini,” katanya. 

Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik petugas kereta api, penumpang maupun pengguna jalan itu sendiri. 

Tragis! Perempuan di Mojokerto Tewas Tertabrak Kereta Api

Baca Juga

Tragis! Perempuan di Mojokerto Tewas Tertabrak Kereta Api

KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. 

Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA, baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya, merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. 

Tragis! Kakek 66 Tahun di Malang Tewas Tertabrak Kereta Api saat Lari Pagi

Baca Juga

Tragis! Kakek 66 Tahun di Malang Tewas Tertabrak Kereta Api saat Lari Pagi

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |