Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Korporasi di Kasus Ekspor CPO

2 days ago 7

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas tiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Tiga korporasi yang terjerat adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

"Jaksa penutut umum per tanggal 27 Maret, ya itu sudah mengajukan permohonan kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 

3 Ulama Arab Saudi yang Pernah Ditangkap karena Dianggap Terlalu Vokal Terhadap Pemerintah

Baca Juga

3 Ulama Arab Saudi yang Pernah Ditangkap karena Dianggap Terlalu Vokal Terhadap Pemerintah

Dia menjelaskan, jaksa juga sudah merampungkan memori kasasi. Berkas sudah diterima pengadilan pada 9 April 2025 lalu.

Diketahui, kasus tersebut menjadi sorotan lantaran Kejagung membongkar praktik dugaan suap dalam vonis lepas terhadap ketiga korporasi. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya hakim.

 Jahat Banget Fitnahnya

Baca Juga

Zarof Ricar usai Dikaitkan dengan Kasus Suap CPO: Jahat Banget Fitnahnya

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Terungkap, Kasus Suap Perkara CPO Ternyata Terbongkar dari Barbuk Zarof Ricar

Baca Juga

Terungkap, Kasus Suap Perkara CPO Ternyata Terbongkar dari Barbuk Zarof Ricar

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |