Kejagung Ambil Alih Proses Hukum Febrie Adriansyah dari Polri, Ini Kata Plt Jampidsus

12 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menindaklanjuti penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses hukum berlanjut setelah perkara dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima sebelum menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipidkor Polri.

Kejagung Lanjutkan Proses Hukum Febrie Adriansyah dari Polri, Pelajari Alat Bukti

Baca Juga

Kejagung Lanjutkan Proses Hukum Febrie Adriansyah dari Polri, Pelajari Alat Bukti

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar dia, dikutip Minggu (12/7/2026).

Menurut Rudi, pihaknya akan menelaah seluruh alat bukti, barang bukti, serta unsur materiel dalam perkara tersebut.

Teka-Teki Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Belum Ditahan meski Tersangka Korupsi

Baca Juga

Teka-Teki Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Belum Ditahan meski Tersangka Korupsi

"Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materielnya bersama-sama Kortas Tipikor," ujar Rudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |