JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan pada periode 2008-2025. Dalam penyidikan terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial AJ yang merupakan Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik (KAP) JCdR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga
Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak
Anang menegaskan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan independen. Kejagung juga memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































