Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar

4 days ago 3

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan seorang perempuan berinisial SH dalam kasus dugaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BUMN Cabang Jember. Dalam perkara ini, tersangka diduga menggunakan data 135 petani untuk mengajukan KUR hingga menimbulkan kerugian negara Rp6,146 miliar.

SH ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/9/2026) malam. Saat digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim, SH terus mengucapkan doa.

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Baca Juga

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Dalam kasus tersebut, SH diduga berperan sebagai collection agent pada PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dia mengumpulkan data 135 petani di Jember untuk digunakan dalam pengajuan KUR ke Bank BUMN Cabang Jember pada periode 2021 hingga 2023.

Pengajuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan data dan foto usaha fiktif. Setelah KUR dicairkan, para petani disebut hanya menerima Rp1 juta per orang dari tersangka dengan dalih uang bantuan sosial.

Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

Baca Juga

Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

Padahal, masing-masing petani semestinya menerima pencairan KUR sekitar Rp45 juta hingga Rp49 juta. ATM dan buku tabungan para petani kemudian dikuasai oleh SH.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |