JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya akan membahas penghapusan kuota impor seperti yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim.
Isy menjelaskan penghapusan kuota impor harus dipertimbangkan secara matang. Menurutnya, keputusan itu harus dihitung betul secara cermat untuk mengetahui seberapa besar urgensinya.

Baca Juga
Daftar 6 Komandan Terkenal Hamas yang Dibunuh Zionis Israel sejak Perang Gaza Pecah
"Itu yang harus dipertimbangkan, dihitung betul-betul berapa sih kebutuhan. Karena prinsipnya di neraca komoditas itu kan berapa produksi nasional, kemudian berapa konsumsi nasional, nah kekurangannya kan itu diimpor," katanya saat acara Halal Bihalal di Kantor Kemendag, Jakarta pada Rabu (9/4/2025).
"Kalau itu (penghapusan kuota impor) nanti keputusan di Menko dulu, kan itu masih belum dibahas teknis seperti apa. Kuota itu maksudnya juga ada Perpres mengenai NK (Neraca Komoditas). Perpres mengenai NK ini tentu implikasi banyak," tutur dia.

Baca Juga
Trump Tak Peduli Dampak Perang Tarif: Kebijakan Saya Tak Akan Berubah, Ini Waktunya Jadi Kaya!
Lebih lanjut, Isy menjelaskan jika selama ini kuota impor mencakup berbagai macam komoditas, termasuk juga di dalamnya komoditas pangan dan non-pangan.
Dalam Perpres 7/2025, neraca komoditas non-pangan terdiri atas minyak bumi dan gas bumi, sedangkan neraca komoditas pangan yakni gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan dan bawang putih.

Baca Juga