JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengkaji usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi menegaskan, usulan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang masih perlu dibahas mendalam.
![Viral Lansia di Konawe Selatan Adang Truk Perusahaan Tambang demi Pertahankan Tanah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/27/pria_tidur_di_bawah_truk.jpg)
Baca Juga
Viral Lansia di Konawe Selatan Adang Truk Perusahaan Tambang demi Pertahankan Tanah
“Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul pada Kamis (23/1/2025).
![Demo Ratusan Sopir Truk Memanas di DPRD Subang, Tolak Penutupan Tambang Ilegal](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/25/demo_tolak_penutupan_tambang_di_subang.jpg)
Baca Juga
Demo Ratusan Sopir Truk Memanas di DPRD Subang, Tolak Penutupan Tambang Ilegal
Khairul menjelaskan, untuk mengelola tambang, kampus harus memiliki sumber daya yang luar biasa. Banyak hal-hal lain yang harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi dan sebagainya.
Diketahui, dalam draf RUU Minerba terdapat beberapa poin yang diusulkan. Seperti usulan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.