Kenapa Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK? Ini Penjelasannya

2 weeks ago 10

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam dua perkara.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Baca Juga

Hasto juga Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka Hasto. 

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (24/12/2024).

Suasana Kantor DPP PDIP di Tengah Kabar Sekjen Hasto Tersangka KPK

Baca Juga

Suasana Kantor DPP PDIP di Tengah Kabar Sekjen Hasto Tersangka KPK

Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers dilaksanakan.  "Segera," jawabnya singkat.

Kenapa Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK?

Dalam sprindik KPK, disebutkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam memengaruhi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto Tak Ada di Rumah usai Jadi Tersangka KPK, ke Mana?

Baca Juga

Hasto Tak Ada di Rumah usai Jadi Tersangka KPK, ke Mana?

"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai 2022," dalam surat tersebut. 

Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Pasal yang Disangkakan

Baca Juga

Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Pasal yang Disangkakan

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |