JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam dua perkara.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga
Hasto juga Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka Hasto.
"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Suasana Kantor DPP PDIP di Tengah Kabar Sekjen Hasto Tersangka KPK
Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers dilaksanakan. "Segera," jawabnya singkat.
Kenapa Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK?
Dalam sprindik KPK, disebutkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam memengaruhi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga
Hasto Tak Ada di Rumah usai Jadi Tersangka KPK, ke Mana?
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai 2022," dalam surat tersebut.
Baca Juga