Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres meski Sudah Lengser? Penjelasannya Terungkap!

4 weeks ago 40

JAKARTA, iNews.id - Kenapa Jokowi masih dikawal Paspampres? Pengawalan Paspampres merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah demi keamanan presiden.

Dikutip dari laman TNI, Jumat (16/5/2025), Paspampres merupakan singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Pasukan ini bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden dan wakil presiden.

7 Negara yang Kekurangan Tenaga Kerja, Kebanyakan Adalah Negara Maju

Baca Juga

7 Negara yang Kekurangan Tenaga Kerja, Kebanyakan Adalah Negara Maju

Selain itu, Paspampres juga bertugas mengamankan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya. Pasukan ini juga ditugaskan mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau pemerintah.

Lantaran Jokowi berstatus sebagai Presiden ke-7 RI, dia berhak mendapat pengawalan dari Paspampres. Bahkan setelah Jokowi purnatugas dari jabatannya.

Ini Respons Roy Suryo soal Pertemuan Jokowi dengan Kasmudjo

Baca Juga

Ini Respons Roy Suryo soal Pertemuan Jokowi dengan Kasmudjo

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres?

Pada Pasal 13 ayat (1) PP 59/2013, disebutkan Mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

Jokowi Sekolah di Mana saja? Ini Riwayat Pendidikan Sang Presiden ke-7

Baca Juga

Jokowi Sekolah di Mana saja? Ini Riwayat Pendidikan Sang Presiden ke-7

Pengamanan tersebut diberikan selama berada di dalam dan luar negeri sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2).

Roy Suryo Sempat Tolak Jawab Pertanyaan saat Diperiksa soal Ijazah Jokowi, Kenapa?

Baca Juga

Roy Suryo Sempat Tolak Jawab Pertanyaan saat Diperiksa soal Ijazah Jokowi, Kenapa?

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |