JAKARTA, iNews.id - Kenapa Jokowi masih dikawal Paspampres? Pengawalan Paspampres merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah demi keamanan presiden.
Dikutip dari laman TNI, Jumat (16/5/2025), Paspampres merupakan singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Pasukan ini bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden dan wakil presiden.

Baca Juga
7 Negara yang Kekurangan Tenaga Kerja, Kebanyakan Adalah Negara Maju
Selain itu, Paspampres juga bertugas mengamankan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya. Pasukan ini juga ditugaskan mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau pemerintah.
Lantaran Jokowi berstatus sebagai Presiden ke-7 RI, dia berhak mendapat pengawalan dari Paspampres. Bahkan setelah Jokowi purnatugas dari jabatannya.

Baca Juga
Ini Respons Roy Suryo soal Pertemuan Jokowi dengan Kasmudjo
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres?
Pada Pasal 13 ayat (1) PP 59/2013, disebutkan Mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

Baca Juga
Jokowi Sekolah di Mana saja? Ini Riwayat Pendidikan Sang Presiden ke-7
Pengamanan tersebut diberikan selama berada di dalam dan luar negeri sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2).

Baca Juga