Ketua Banggar DPR Ungkap Usulan Mitigasi Risiko Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

2 weeks ago 8

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan mitigasi risiko dampak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi12 Persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Mitigasi tersebut ditekankan untuk rumah tangga miskin dan masyarakat kelas menengah.

"Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," ucap Said dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Prabowo akan Tampung Kritikan dan Protes Kenaikan PPN 12 Persen 

Baca Juga

Prabowo akan Tampung Kritikan dan Protes Kenaikan PPN 12 Persen 

Legislator PDI Perjuangan ini mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan sejumlah kebijakan yang dinilai bisa menjadi mitigasi risiko atas dampak kenaikan PPN tersebut.

Pertama, penambahan anggaran untuk perlindungan sosial (perlinsos) ke rakyat. Menurutnya, jumlah penerima manfaat perlinsos dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin, tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Selain itu, memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran. 

DJP Kemenkeu Sebut Barang Masih Bebas PPN 12 Persen selama Aturan PMK Belum Keluar

Baca Juga

DJP Kemenkeu Sebut Barang Masih Bebas PPN 12 Persen selama Aturan PMK Belum Keluar

"Dua, subsidi BBM, gas LPG, listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah," kata Said.

Ketiga, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.

 PPN 12 Persen Berlaku ke Seluruh Barang dan Jasa yang Kena Tarif 11 Persen

Baca Juga

DJP: PPN 12 Persen Berlaku ke Seluruh Barang dan Jasa yang Kena Tarif 11 Persen

Keempat, subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |