PALEMBANG, iNews.id - Tiga anak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggugat ayah kandung ke Pengadilan Agama Palembang. Gugatan dilakukan karena merasa hak nafkah mereka tidak terpenuhi selama bertahun-tahun setelah perceraian orang tuanya.
Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak mereka sebagai anak. Ketiga saudara tersebut mengajukan tuntutan materi sebesar Rp700 juta.
Baca Juga
3 Anak di Sumsel Gugat Ayah Kandung Rp700 Juta, Ngaku Tak Dinafkahi Sejak Kecil
Nilai tersebut disebut sebagai akumulasi kebutuhan hidup, mulai dari nafkah sehari-hari, biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan lain selama enam tahun.
Dalam proses persidangan anak gugat ayah, pihak penggugat menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen dan kuitansi pengeluaran yang berkaitan dengan kebutuhan mereka. Langkah hukum tersebut diambil setelah anak-anak tersebut merasa kewajiban nafkah dari ayah kandungnya tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak kedua orang tua mereka berpisah.
Baca Juga
Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu, Masukkan Status Tersangka ke Perkara Hak Asuh Anak
Editor: Donald Karouw
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































