JAKARTA, iNews.id – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berkolaborasi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewujudkan konektivitas antara usaha besar dan UMKM. Hal ini disampaikannya saat memberikan pidato kunci pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“Dengan strategi yang berfokus pada inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang berkeadilan, diharapkan UMKM Indonesia dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional,” ujarnya.
Baca Juga
Menteri UMKM: Jalin Lokal Jadi Ekosistem Kolaboratif bagi Pengusaha UKM
Pada FGD bertajuk Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut, Maman mengatakan bahwa kemitraan usaha besar dengan UMKM dituangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM nasional.
“Maka amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 7 Tahun 2021 perlu diimplementasikan bersama,” katanya.
Baca Juga
Kementerian UMKM Gelar Jalin Lokal 2024, Pertemukan Pelaku Usaha dengan Mitra dan Investor
Menteri UMKM menegaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam pengawasan kemitraan yang tertib dan teratur dalam upaya mempercepat implementasi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Bahkan dapat dikenakan sanksi administratif dan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha besar atau menengah yang melanggar aturan kemitraan,” ucapnya.
Menurut Maman, kemitraan antara UMKM dan usaha besar merupakan salah satu strategi penting untuk mendorong UMKM masuk ke dalam rantai nilai global (global value chain), mengentaskan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan daya saing UMKM agar naik kelas.
Namun demikian, menurut data dari Asian Development Bank Institute (2021) disebutkan bahwa partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global baru mencapai 4,1 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Malaysia (46,2 persen) dan Thailand (29,6 persen).