JAKARTA, iNews.id - Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding usai dipecat dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Donald sebelumnya diberhentikan tidak hormat oleh majelis sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP)
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Sidang KEPP lalu memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (1/1/2025) ini.
![Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Pemerasan DWP!](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/kombes_donald_parlaungan_simanjuntak.jpg)
Baca Juga
Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Pemerasan DWP!
Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang tak dibeberkan identitasnya juga dipecat dan mengajukan banding.
![BNN Jakarta Pastikan Anggotanya Tak Terlibat Pemerasan WNA Malaysia di Konser DWP](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/bnn_jakarta_prediksi_peredaran_narkoba_meningkat.jpg)
Baca Juga
BNN Jakarta Pastikan Anggotanya Tak Terlibat Pemerasan WNA Malaysia di Konser DWP
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut memantau sidang etik ini.