JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. Pasalnya, dia menilai, permasalahan gas subsidi pemerintah bukan terletak pada proses penyaluran ke penerima manfaat.
"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya," ujar Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran, Pangkalan Gas Diserbu Warga
Herman menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji 3 kg tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.
"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," katanya.
Baca Juga
Beli Gas Elpiji 3 Kg Kini dari Pangkalan, Pertamina Jamin Harga Lebih Murah
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu menyebut, masalah harga eceran juga perlu ditertibkan. Karena harga kerap naik dari pangkalan ke warung.
"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," ucap Herman.

Baca Juga