BANDUNG, iNews.id - Korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (PAP) dokter PPDS anestesi di RSHS Bandung meminta pelaku dihukum berat. Sebab tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
"Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku," kata kuasa hukum FH (21), Debi Agusfriansa dari Jabar Bantuan Hukum, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga
Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polda Jabar Olah TKP di Lantai 7 RSHS Bandung
Dia menyatakan, polisi menjerat tersangka Priguna menggunakan Pasal 6c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter.
"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun, jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti Pasal 15 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," ujarnya.

Baca Juga
Dokter PPDS Diklaim Sudah Damai dengan Korban Pemerkosaan, Benarkah?
Debi menuturkan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan pidana adminisitratif karena pidana tersebut merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Sehingga diperlukan penanganan khusus.
"Lebih dari 90 persen korban itu adalah perempuan dan anak, mereka termasuk kelompok rentan. Nah, kelompok rentan ini yang seharusnya dilindungi oleh negara ini malah dijadikan objek kejahatan," tutur Debi.
Dengan begitu, Debi menegaskan, tidak ada upaya damai dalam kasus tersebut. Terkait surat perdamaian yang sempat disetujui pelaku dan korban tidak memiliki kekuatan hukum.
Editor: Kastolani Marzuki