JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda dua sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Dua sidang itu untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
Kedua sidang ini sama-sama ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap.

Baca Juga
Sidang Praperadilan Kedua Hasto Digelar Hari Ini, KPK Minta Tunda
Sidang praperadilan yang menguji status tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ditunda hingga Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga
KPK Tantang Hasto Adu Bukti di Persidangan: Arena yang Tepat!
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini, hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu," ujar hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady.
Sementara sidang yang menguji status tersangka kasus perintangan penyidikan ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025. KPK diketahui meminta penundaan hingga dua pekan.
"Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow