JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga
3 Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK terkait Kasus Harun Masiku
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga
Respons PDIP usai Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, Yasonna Laoly diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP).
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
Ekspresi Yasonna Laoly usai Diperiksa KPK
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow