JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Jumat (28/8/2026). Haryo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Haryo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Baca Juga
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar
Selain Haryo, kata Budi, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra; dan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake.
Meski demikian Budi belum menjelaskan materi apa yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































