JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya sebagai paradoks prosedural. Dia menyebut putusan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Febrie.
"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," ujar Firman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah
Menurut Firman, terdapat pertimbangan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan. Dia menyebut hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah
Namun, hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Kondisi tersebut dinilai sebagai paradoks prosedural.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," tuturnya.


















































