JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan mengenai indikator penetapan status bencana nasional.
MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga
MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah sebelumnya memuat lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Namun, melalui putusan tersebut, MK menetapkan status bencana nasional dapat ditentukan berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut. Jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Baca Juga
Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo dalam sidang, Jumat (28/8/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































