JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Masa penahanan Silmy diperpanjang 30 hari ke depan hingga 1 Oktober 2026.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga
Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar
Budi menambahkan, masa penahanan Silmy diperpanjang untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Budi menyebut, hingga saat ini penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan.
"Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," ucapnya.
Baca Juga
Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim
Menurutnya, langkah ini untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formil maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," tuturnya.
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Editor: Aditya Pratama
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































