JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian hadiah mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan ke Presiden RI Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan. Pasalnya, hadiah itu termasuk pemberian kenegaraan.
"Ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga
Headline iNEWS.ID: Erdogan Serahkan Mobil Listrik ke Prabowo, Hadiah Persahabatan
Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan, pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dia menjelaskan, KPK telah bertemu dengan pihak istana terkait hadiah yang diterima Prabowo berupa mobil listrik merek Togg T10X. Dari pertemuan tersebut, diketahui hadiah dari Erdogan masuk dalam kategori pemberian kenegaraan.

Baca Juga
Istana Tegaskan Mobil Listrik dari Erdogan untuk Negara, Bukan Pribadi Prabowo
"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK," katanya.