JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp476 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Uang itu disita dari puluhan rekening atas nama berbagai pihak pada Jumat (10/1/2025) lalu.
"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Wow, 104 Unit Kendaraan Mewah Rita Widyasari Disita KPK dari Ducati hingga Lamborghini
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita uang asing total 6.284.712,77 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp102.255.406.596 atau Rp102 miliar kurs Rp16.270) dari 15 rekening dan 2.005.082 dolar Singapura (Rp23.814.559.422 atau Rp23 miliar kurs Rp11.885).
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujarnya.
Baca Juga
Azis Syamsuddin Diduga Perintah Rita Widyasari Urus Perkara ke Mantan Penyidik KPK
Jika ditotal, jumlah uang yang disita dari Rp476 miliar lebih.
Baca Juga
Ini Alasan Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari 5 Tahun
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow