KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

3 weeks ago 27

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat 57 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Megara (LHKPN) yang perlu diperiksa lebih lanjut. Selain menerima LHKPN, KPK juga mengawasi kualitas laporan.

"Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dikutip Jumat (31/7/2026).

Kejagung Buka Suara soal Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN

Baca Juga

Kejagung Buka Suara soal Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN

"Temuan ini menunjukkan, pengawasan LHKPN tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, melainkan menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara," sambungnya. 

Fitroh mengungkapkan, terdapat 422.766 laporan LHKPN yang masuk selama enam bulan pertama 2026. Jumlah tersebut memperlihatkan tingkat kepatuhan 98 persen. 

2 Porsche Milik Silmy Karim Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

Baca Juga

2 Porsche Milik Silmy Karim Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

"Angka ini menunjukkan, kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |