MALANG, iNews.id - Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok ilegal dari perusahaannya. Penetapan tersangka diawali dari penangkapan truk bermuatan rokok ilegal di kawasan Kabupaten Pasuruan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan, awalnya ada truk bermuatan rokok ilegal 800.000 batang yang diamankan. Rokok itu berasal dari perusahaan rokok CV ZAJ, yang diketahui merupakan milik Wiebie Dwi Andriyas.

Baca Juga
Manajer Arema FC Wibie jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Ini Kata Pihak Manajemen
"Bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/02) oleh Bea Cukai. WDA (Wiebie Dwi Andriyas) merupakan penanggung jawab pabrik tersebut," kata Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Dari hasil penangkapan itulah diketahui Wiebie, yang juga manajer Arema FC bertanggungjawab atas kepemilikan rokok ilegal. Wiebie yang menjalani proses penyidikan, akhirnya ditetapkan jadi tersangka pada 5 Mei 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Baca Juga
Kecewa Pelemparan Bus Persik, Arema FC Isyaratkan Tak Bermain di Malang
"Penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai," kata dia.