KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

3 weeks ago 21

JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Angka itu tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.

"KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

Baca Juga

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

Abhan menjelaskan, jumlah rekomendasi sanksi tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada semester pertama 2025, KY hanya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 49 hakim.

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49 orang. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan.

 Supaya Tak Bisa Disogok!

Baca Juga

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 300%, Lebih Tinggi dari Singapura: Supaya Tak Bisa Disogok!

Dari total 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, sebanyak 86 orang diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 orang sanksi sedang, 17 orang sanksi berat dan 4 orang menerima peringatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |