JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 nama yang terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, 14 nama tersebut akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan.
Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, penetapan kelulusan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno KY pada Jumat (7/8/2026) di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Baca Juga
KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim
"Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8/2026) sore di Gedung KY, Jakarta Pusat," kata Desmihardi dikutip, Senin (10/8/2026).
Adapun, 14 nama yang diusulkan terdiri atas empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua calon hakim agung Kamar Perdata, dua calon hakim agung Kamar Agama, tiga calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, dua calon hakim ad hoc HAM di MA, serta satu calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Baca Juga
KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual
Desmihardi menjelaskan, para calon yang dinyatakan lolos telah melalui serangkaian tahapan seleksi, mulai dari administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.


















































