Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

2 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematianSutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas

Baca Juga

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” ucap Iman dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan polisi menemukan dugaan tindak pidana. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

 Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus 12 Agustus 2026

Baca Juga

Breaking News: Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus 12 Agustus 2026

Dia mengatakan, penyidik saat ini berkonsentrasi mendalami penyebab kematian Sutrimo. Hal itu dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan bahwa Sutrimo diduga meninggal dalam keadaan tidak wajar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |