MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui fitur siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP ditangkap setelah diduga membuat konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan dari penonton.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut terhadap aktivitas di ruang digital. Polisi menemukan adanya sebuah akun live TikTok dengan konten yang diduga melanggar aturan. Dari aktivitas tersebut, petugas kemudian mendalami hingga mengidentifikasi pemilik akun.
Baca Juga
Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, patroli siber dilakukan sebagai upaya mengawasi berbagai aktivitas ilegal di media sosial. Petugas kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital.
Pemantauan terhadap akun tersebut kembali dilakukan dan ditemukan aktivitas serupa. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun tersebut digunakan oleh IP untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.
Baca Juga
Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi
"Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan mulai dari Rp150.000 hingga Rp300.000," ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































