JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan diduga aktivitasnya memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Sanksi tersebut diberikan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Hal itu disampaikannya saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Titik Api Karhutla Kalbar-Kalteng Melonjak, Jadi Prioritas Penanganan Nasional
“(Ini) sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli.
Dia menegaskan sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai sanksi.
Baca Juga
Karhutla di Kalbar Belum Padam, 31 Titik Api Terdeteksi hingga Hari Ini
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































