MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

2 months ago 21

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasasi terdakwa Ronald Tannur. Sebelumnya, hakim kasasi memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

"Kesimpulan dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto, Senin (18/11/2024).

Terungkap, Tersangka Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Kasus Ronald TannurĀ 

Baca Juga

Terungkap, Tersangka Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Kasus Ronald Tannur 

Sebelumnya, MA melakukan pemeriksaan setelah Kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof merupakan makelar kasus Ronald Tannur. 

Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk perkara kasasi Ronald. Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald yakni Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof. Namun, pertemuan terjadi secara tidak sengaja dan berlangsung singkat.

MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

Baca Juga

MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |