YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Yogyakarta disiram air keras di bagian wajahnya saat hendak menunaikan ibadah Misa Natal.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka cukup parah di bagian wajah hingga ke badan bagian atas.
Baca Juga
Geger Pemotor Perempuan Disiram Air Keras di Bekasi, Luka di Wajah
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio menjelaskan, pelaku penyiraman air keras sudah ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya. Pelaku berinisial S (26) warga Kuningan, Jawa Barat ditangkap di kamar kosnya.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Polisi Disiram Air Keras di Cilincing Jakut, 6 Orang Ditangkap!
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku S ternyata disuruh pria berinisial B mahasiswa S2 asal Ketapang, Kalimantan Barat. B diketahui mantan pacar korban NH yang telah menjalani hubungan asmara selama tiga tahun.
“Motif pelaku B menyuruh S menyiramkan air keras ke korban karena sakit hati cintanya diputus oleh korban,” ujarnya.
Probo menuturkan, pelaku B kemudian menyuruh S melakukan penyiraman air keras dengan upah sebesar Rp7 juta.
Menurut Probo, untuk menyamarkan statusnya, pelaku B mengaku sebagai wanita bernama Shen Lung dan bercerita seolah-olah ia dikhianati oleh suaminya yang menjalin hubungan dengan pelakor atau korban. Pelaku b lalu menyuruh pelaku S menyiram air keras ke korban.
Agar identitasnya tersamarkan, pelaku B melakukan komunikasi serta kesepakatan dengan pelaku S hanya melalui pesan Whatsapp. Sedangkan uang bayaran diberikan pelaku B ke pelaku S secara bertahap dengan cara ditaruh di suatu tempat untuk menghindari bertatap muka langsung.
Selanjutnya, pelaku S melancarkan aksinya setelah melakukan pengintaian beberapa hari di tempat kost korban di kawasan Baciro, Gondokusuman.
“Awalnya B ini curhat diselingkuhi di media sosial. Postingan pelaku B ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.
Editor: Kastolani Marzuki