JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, berencana melayangkan gugatan perdata wanprestasi. Fahmi mengatakan langkah ini merupakan amanah langsung dari kliennya.
"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segara dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," kata Fahmi Bachmid dalam wawancaranya melalui daring Rabu (14/5/2025) malam.

Baca Juga
Sepekan di Karantina 72nd Miss World Festival, Ini Kegiatan Miss Indonesia 2024 Monica Kezia
Fahmi menjelaskan pihak-pihak yang akan digugat kliennya. Nikita Mirzani merasa ada kesepakatan yang diingkari sehingga dirinya berencana mengambil langkah hukum tersebut.
"Tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada satu perusahaan juga turut menjadi tergugat 3," kata Fahmi.

Baca Juga
Seserahan Luna Maya Viral, Ada Komik Candy Candy di Antara Luxury Brand!
Fahmi menilai kasus yang menjerat kliennya saat ini merupakan kasus perdata yang dipaksakan ke ranah pidana.
"Jadi patut diduga ini adalah perkara perdata yang dipaksa seperti itu," ucapnya.

Baca Juga
Viral Luna Maya Pakai Kalung Bvlgari di Resepsi Pernikahan, Harganya Rp1,1 Miliar!
Saat ditanya kapan gugatan ini akan diajukan, Fahmi memilih untuk tak menjawab secara detail.
"Ini kan strategi saya sebetulnya, saya enggak harus sampaikan atau menghitung kapan saya harus melakukan langkah hukum," kata Fahmi.

Baca Juga
Isi Souvenir Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bikin Bengong Netizen, Melaney: Tau Gitu Gue Ambil 2
Fahmi Bachmid kemudian menanggapi pernyataan pihak kejaksaan soal perhitungan masa tahanan Nikita Mirzani pada 2 Juni 2025.
Dia menegaskan, masa penahanan Nikita masih bisa diperpanjang selama 30 hari ke depan. Namun, ini merupakan kewenangan terakhir pihak berwajib untuk menahan Nikita.
Nikita sendiri kata Fahmi baru akan dibebaskan demi hukum apabila berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap.
"Iya kalau menurut KUHAP ada kewenangan 30 hari lagi dan itu adalah kewenangan yang terakhir, apabila dalam waktu 20, 40, dan sudah menjadi 180 hari (masa penahanan) maka harus lepas demi hukum," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani