JAKARTA, iNews.id - Viral kasus korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, suami Artis Sandra Dewi, menyita perhatian dunia. Media asing seperti Channel News Asia ikut memberitakan kasus ini.
Menariknya, media asing itu menyebut Harvey Moeis dengan julukan 'Perfect Husband'.
Baca Juga
Reaksi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah
"Pengusaha kondang Harvey Moeis yang dijuluki 'Perfect Husband' divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perannya dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah," ungkap media asing tersebut, dikutip Selasa (24/12/2024).
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Hukuman penjara suami Sandra Dewi itu lebih pendek dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penambangan dan perdagangan timah ilegal.
Putusan vonis juga menjelaskan bahwa Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Baca Juga
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini dikatakan oleh media asing tersebut sebagai salah satu kasus yang menyedot perhatian publik. Bukan hanya karena nominal uang yang dikorupsi, tapi juga sosok Harvey ini dianggap suami idaman.
Baca Juga