JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan sebanyak tiga opsi waktu pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Tito dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tito menerangkan, opsi pertama waktu pelantikan kepala daerah bagi wilayah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan serentak. Adapun, pelantikan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga
DPR-Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari
"Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis," ujar Tito.
Tito mengungkapkan skema pemisahan waktu pelantikan antara Gubernur dengan Wali Kota atau Bupati. Untuk Gubernur, dilaksanakan pada 6 Februari, sementara Wali Kota/Bupati digelar pada 10 Februari.
Baca Juga
Mendagri Usul Gubernur Terpilih Tak Bersengketa di MK Dilantik 6 Februari
Adapun Presiden Prabowo hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Setelah itu, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing setelah tanggal pelantikan presiden.
Kedua, Tito juga mengungkapkan opsi waktu pelantikan kepala daerah bagi wilayah yang bersengketa di MK dilakukan oleh Presiden Prabowo mulai pada 17 April 2025.
Meski demikian, dia menilai skema ini terlalu lama waktu pelantikannya. Apalagi, kata dia, pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan.
Untuk opsi ketiga, kata Tito, Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah terpilih pada 20 Maret 2025. Pelantikan itu dilakukan setelah adanya putusan MK terhadap PHPU Pilkada 2024. Dalam opsi ini, Tito juga menyampaikan skema pemisahan pelantikan antara Gubernur dengan Wali Kota dan Bupati.
Editor: Aditya Pratama