Menkomdigi Siapkan Regulasi Baru, Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyiapkan regulasi baru untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Regulasi yang diberi nama Peraturan Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital ini akan mewajibkan platform digital untuk lebih proaktif dalam melindungi pengguna muda.

Aturan ini disiapkan menyikapi penipuan online yang semakin merajalela dan kini menyasar anak-anak sebagai korban. Berbagai modus scamming seperti belanja online palsu hingga tiket bodong semakin mengancam generasi muda.

Menkomdigi Minta Jajarannya Fokus Capai Target Transformasi Digital

Baca Juga

Menkomdigi Minta Jajarannya Fokus Capai Target Transformasi Digital

“Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif dari platform kepada masyarakat,” ujar Meutya di sela menerima kunjungan SD Cikal, Jumat (28/2/2025).

Pemerintah selama ini telah memiliki berbagai regulasi untuk mengawasi platform digital, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan platform seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.

Hadiri Konferensi AI di Paris, Menkomdigi Bicara Regulasi untuk Pengembangan Kecerdasan Buatan

Baca Juga

Hadiri Konferensi AI di Paris, Menkomdigi Bicara Regulasi untuk Pengembangan Kecerdasan Buatan

Selain itu, kementerian juga terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |