JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layananpengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.
Baca Juga
Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028
Setelah proses pengukuran dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," kata Nusron dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga
Mau Beli Unit Apartemen? Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Periksa Status Hak Tanahnya
Dia menambahkan, sistem baru tersebut menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan masuk.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































