JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 6 dari 58 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan ini ditetapkan dalam persidangan dismissal (penelitian) sesi I di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
"Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz.

Baca Juga
MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut
Menurutnya, ada 9 permohonan yang ditarik, 8 permohonan dinyatakan gugur, 1 permohonan tidak berwenang dan 34 permohonan tidak diterima.
"Sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," sambungnya.

Baca Juga
DPR Perkirakan Pemenang Pilkada yang Bersengketa di MK Dilantik Pertengahan Maret
Enam perkara yang dilanjutkan ke tahapan berikutnya di antaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, MK bakal menggelar sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
"Kalau ini adalah PHPU kabupaten kota, jumlah saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan tiap pihak itu maksimal empat orang," kata Faiz.
Faiz menegaskan, pengajuan daftar saksi atau ahli paling lambat dilakukan satu hari kerja sebelum persidangan.
"Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga surat izin, jika misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tidak bisa memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli," katanya.
Berikut rincian 6 perkara yang dilanjutkan:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur