MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan, DPR: Bisa Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru

3 weeks ago 25

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan bagian dari anggaran kebutuhan inti pendidikan. Pendanaan MBG tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Menurut Hetifah, putusan ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Respons Istana soal MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Baca Juga

Respons Istana soal MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” kata Hetifah dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Mengenai sumber anggaran pengganti program MBG, Hetifah menyampaikan hingga saat ini Komisi X DPR belum memperoleh gambaran konkret dari pemerintah. Selama ini, pendanaan MBG berasal dari beberapa fungsi anggaran, dengan porsi terbesar berasal dari fungsi pendidikan.

 MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Baca Juga

Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

“Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |