JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, artinya pemenang Pilgub Sumut 2024 yakni pasangan Bobby Nasution- Surya.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga
MK Percepat Penanganan PHPU Pilkada, Putusan Dismissal Dibacakan 4-5 Februari
MK menyampaikan dalil pemohon tidak beralasan secara hukum yang menyatakan adanya keterlibatan Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan dengan melibatkan Bobby Nasution dalam kunjungan di berbagai daerah di Sumut. Kemudian dalil pihak Bobby-Surya tidak menerima saran perbaikan rekomendasi Bawaslu yang merupakan dugaan pelanggaran.
"Pihak terkait, kehadiran Bobby Nasution dalam acara safari dakwah tersebut dalam rangka memenuhi undangan, dalam rangka menyukseskan dan menyemarakkan PON XXI Aceh-Sumut," ujar Hakim konstitusi M Guntur Hamzah, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga
DPR Perkirakan Pemenang Pilkada yang Bersengketa di MK Dilantik Pertengahan Maret
"Selain itu, Bobby Nasution secara ex officio dalam jabatannya selaku Wali Kota Medan termasuk dalam struktur panitia inti penyelanggara PON XXI yaitu sebagai Ketua Sub PB PON Kota Medan, sedangkan terhadap dalil pemohon a quo, Bawaslu tidak memberikan keterangan," katanya lagi.
Editor: Donald Karouw